
DPR Jamin, Aparat Tak Bisa Asal Memidana Pandji Pragiwaksono
DPR Jamin Dari Komisi III Bahwa Aparat Keamanan Tidak Dapat Lagi Bertindak Sewenang-wenang Dalam Memidana Pengkritik Pemerintah. Jaminan ini muncul di tengah mencuatnya kasus hukum yang menyeret nama komika Pandji Pragiwaksono. DPR Jamin perlindungan hukum tersebut di dasarkan pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru. Regulasi ini secara resmi telah di berlakukan mulai tanggal 2 Januari 2026. Kemudian, ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa aturan baru ini di rancang untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan. DPR Jamin para aktivis dan masyarakat kini memiliki payung hukum yang lebih kuat dalam menyampaikan aspirasi mereka. Selanjutnya, perubahan ini menjadi babak baru bagi kebebasan berpendapat yang lebih sehat di Indonesia.
Perbedaan mendasar antara hukum lama dan hukum baru terletak pada pergeseran asas hukum yang di gunakan. Pada KUHP lama, Indonesia menggunakan asas monistis yang hanya menitikberatkan pada pemenuhan unsur pasal semata. Artinya, seseorang bisa langsung dipidana hanya karena tindakan fisiknya di anggap memenuhi delik tertentu. Sementara itu, KUHP baru kini mengadopsi asas dualistis yang jauh lebih manusiawi dan komprehensif. Selain melihat pemenuhan pasal, hakim kini wajib mempertimbangkan kondisi batin atau niat pelaku saat kejadian.
Habiburokhman menjelaskan bahwa KUHAP lama memiliki kelemahan besar, seperti syarat penahanan yang sangat subjektif. Selain itu, aturan lama belum mengenal konsep keadilan restoratif atau putusan pemaafan hakim secara formal. Kini, melalui Pasal 36, Pasal 53, dan Pasal 54 KUHP baru, hakim di berikan mandat untuk lebih mengutamakan keadilan. Jika kepastian hukum di rasa mencederai rasa keadilan masyarakat.
Kasus yang menimpa Pandji Pragiwaksono menjadi ujian nyata bagi implementasi regulasi baru ini di lapangan. Pandji di laporkan atas dugaan penghasutan dan penistaan agama terkait pernyataannya mengenai konsesi tambang organisasi keagamaan. Laporan tersebut teregistrasi di Polda Metro Jaya pada awal Januari 2026 setelah sebuah acara komedi bertajuk “Mens Rea”.
Pergeseran Fundamental Dari Asas Monistis Menuju Asas Dualistis
Perubahan paling radikal dalam sejarah hukum pidana Indonesia adalah Pergeseran Fundamental Dari Asas Monistis Menuju Asas Dualistis. Selama puluhan tahun, sistem hukum kita sangat bergantung pada KUHP lama yang cenderung kaku dalam memandang suatu tindak pidana. Asas monistis secara sederhana menyatukan antara perbuatan pidana dengan pertanggungjawaban pidana dalam satu kesatuan. Artinya, jika seseorang terbukti melakukan tindakan yang memenuhi unsur-unsur pasal, maka ia hampir di pastikan akan di jatuhi hukuman. Pendekatan ini sering kali mengabaikan sisi kemanusiaan dan latar belakang mengapa seseorang melakukan perbuatan tersebut.
Kini, melalui KUHP baru yang berlaku mulai awal 2026, Indonesia secara resmi mengadopsi asas dualistis yang jauh lebih modern. Dalam asas ini, terdapat pemisahan yang jelas antara “perbuatan pidana” (actus reus) dan “pertanggungjawaban pidana” (mens rea). Seseorang yang melakukan perbuatan yang di larang undang-undang tidak serta-merta bisa langsung di penjara. Hakim di wajibkan untuk memeriksa kondisi batin atau niat jahat pelaku saat melakukan perbuatan tersebut. Jika tindakan tersebut di lakukan tanpa niat jahat, misalnya dalam konteks kritik membangun atau ketidaksengajaan, maka pelaku bisa terlepas dari jeratan pidana.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa asas dualistis ini tercermin kuat dalam Pasal 36 dan Pasal 54 KUHP baru. Pasal-pasal tersebut menegaskan bahwa dalam menjatuhkan pidana, hakim wajib mempertimbangkan tujuan pemidanaan serta faktor-faktor yang meringankan. Pertimbangan ini mencakup latar belakang pelaku, tingkat kecelaan perbuatan, hingga dampak sosial yang di timbulkan. Hakim kini memiliki diskresi yang lebih luas untuk tidak menjatuhkan pidana jika di rasa perbuatan tersebut tidak memiliki sifat melawan hukum yang materiil.
Keunggulan Lain Dari Sistem Dualistis
Keunggulan Lain Dari Sistem Dualistis ini adalah adanya kewajiban bagi hakim untuk mengedepankan nilai keadilan di atas kepastian hukum yang kaku. Hal ini di atur secara eksplisit dalam Pasal 53 KUHP baru yang menjadi “pasal sakti” bagi para pejuang hak asasi manusia. Jika sebuah pasal dalam undang-undang di rasa mencederai rasa keadilan masyarakat saat di terapkan pada kasus tertentu, hakim boleh menyimpang darinya. Fleksibilitas ini sangat penting untuk melindungi aktivis atau komika yang sering kali di laporkan menggunakan pasal-pasal karet. Dengan sistem baru ini, proses hukum menjadi lebih berlapis dan sulit untuk di salahgunakan oleh pihak-pihak yang ingin melakukan kriminalisasi. Hukum pidana kita kini telah berevolusi menjadi sistem yang tidak hanya mengejar kepastian, tetapi juga menjunjung tinggi nilai moralitas.
Transformasi ini juga membawa semangat keadilan restoratif ke dalam inti sistem peradilan pidana kita. Penjara bukan lagi menjadi jawaban tunggal atas setiap pelanggaran hukum yang terjadi di masyarakat. Melalui asas dualistis, penyelesaian di luar pengadilan atau pemaafan oleh hakim menjadi opsi yang sangat mungkin di lakukan. Perubahan paradigma ini di harapkan dapat mengurangi beban lembaga pemasyarakatan yang sudah sangat melebihi kapasitas. Selain itu, hubungan harmonis di tengah masyarakat dapat di pulihkan tanpa harus meninggalkan luka permanen akibat proses peradilan yang traumatis. Indonesia kini memiliki sistem hukum yang lebih beradab dan selaras dengan nilai-nilai Pancasila yang mengutamakan kemanusiaan.
DPR Jamin, Aparat Tak Bisa Asal Memidana Pandji Pragiwaksono
DPR Jamin, Aparat Tak Bisa Asal Memidana Pandji Pragiwaksono Kasus yang menyeret komika menjadi ujian nyata bagi efektivitas KUHP dan KUHAP baru di awal tahun 2026. Persoalan ini bermula dari pernyataan Pandji dalam pertunjukan komedi tunggal bertajuk “Mens Rea” yang di siarkan di platform digital. Dalam materinya, Pandji menyinggung mengenai kebijakan pemerintah yang memberikan konsesi tambang kepada organisasi keagamaan, termasuk Nahdlatul Ulama (NU). Pernyataan tersebut memicu reaksi keras dari sejumlah pihak hingga berujung pada laporan polisi di Polda Metro Jaya. Pandji di laporkan atas dugaan pelanggaran pasal-pasal berat terkait penghasutan di muka umum serta dugaan penistaan agama.
Namun, di bawah payung hukum yang berlaku sejak 2 Januari 2026, perlindungan terhadap aktivis dan seniman kini jauh lebih berlapis. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh lagi melakukan pemidanaan secara sewenang-wenang. Dengan adanya Pasal 53 KUHP baru, hakim dan penyidik diwajibkan untuk mengedepankan nilai keadilan di atas sekadar kepastian teks undang-undang. Kasus Pandji akan diuji melalui filter “asas dualistis”, di mana polisi harus membuktikan adanya niat jahat (mens rea) yang nyata. Jika pernyataan tersebut murni merupakan kritik sosial atau materi komedi tanpa niat menghasut, maka peluang kriminalisasi menjadi sangat kecil.
Selain itu, KUHAP baru mendorong penggunaan keadilan restoratif sebagai jalan keluar utama untuk perselisihan yang melibatkan opini publik. Alih-alih langsung menjebloskan seseorang ke penjara, mediasi dan dialog antarpihak kini lebih diutamakan untuk mencapai titik temu. Perlindungan hukum ini bertujuan agar iklim demokrasi di Indonesia tidak mati karena ketakutan akan jeratan pidana yang subjektif. Aktivis dan pengkritik kini memiliki jaminan bahwa suara mereka dilindungi asalkan tidak melanggar batas kemanusiaan yang mendasar. Transformasi hukum ini di harapkan mampu mendidik masyarakat agar lebih dewasa dalam menyikapi perbedaan pendapat tanpa harus saling lapor. Itulah beberapa dari DPR Jamin.