

Warga Temukan Bayi Dibuang pada Sabtu pagi, 24 Mei 2025, suasana tenang Desa Cibuntu, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, mendadak gempar setelah seorang warga menemukan bayi perempuan yang di buang di pinggir jalan. Bayi tersebut di temukan sekitar pukul 06.00 WIB oleh Dedi Supriyadi (42), seorang petani yang sedang dalam perjalanan menuju sawah. Dedi mendengar suara tangisan dari arah semak-semak dekat pos ronda desa. Rasa penasaran mendorongnya untuk memeriksa lebih lanjut, dan ia pun terkejut mendapati seorang bayi terbungkus selimut, di letakkan dalam kardus bekas dengan kondisi masih memiliki tali pusar.
Menurut pengakuan Dedi, saat di temukan, bayi tampak menggigil akibat udara pagi yang cukup dingin. Ia pun segera memanggil beberapa warga sekitar untuk membantu. Bersama-sama, mereka membawa bayi itu ke Puskesmas terdekat guna mendapatkan pertolongan medis. Petugas kesehatan menyatakan bahwa bayi tersebut dalam kondisi stabil, meski mengalami hipotermia ringan. Bayi langsung mendapat perawatan intensif termasuk penghangatan tubuh dan pemberian susu formula untuk mempertahankan suhu tubuh dan asupan nutrisinya.
Perangkat Desa Cibuntu segera melaporkan kejadian ini ke Kepolisian Sektor Cisaat. Kabar penemuan bayi dengan cepat menyebar ke warga desa lainnya dan menjadi perbincangan hangat di media sosial. Banyak warga merasa prihatin, sementara yang lain mempertanyakan siapa pelaku tega yang membuang bayi tersebut tanpa rasa iba.
Warga Temukan Bayi Dibuang banyak warga yang datang langsung ke lokasi kejadian untuk memastikan kabar yang tersebar luas. Tidak sedikit dari mereka yang membawa pakaian bayi, selimut, dan makanan sebagai bentuk solidaritas. Situasi ini menunjukkan tingginya empati warga terhadap peristiwa tersebut, sekaligus menggambarkan budaya gotong royong yang masih kental di pedesaan. Beberapa warga juga mendokumentasikan kejadian ini dan membagikannya di media sosial, yang kemudian menjadi viral hingga menarik perhatian media lokal dan nasional.
Langkah Cepat Kepolisian Dalam Mengusut Kasus Warga Temukan Bayi Dibuang, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari warga terkait penemuan bayi di wilayah hukumnya. Ia menyatakan bahwa penyelidikan segera di lakukan dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan dari para saksi. Sejumlah barang bukti seperti kardus bekas, selimut bayi, serta potongan tali pusar turut di amankan untuk di analisis lebih lanjut.
Petugas juga mulai menelusuri rekaman kamera CCTV di sekitar jalan desa, termasuk beberapa warung dan rumah warga yang memiliki sistem pengawasan digital. Selain itu, pihak kepolisian melakukan pendataan terhadap perempuan yang sedang hamil di wilayah desa dan desa-desa sekitarnya, serta menghubungi bidan desa dan tenaga medis untuk mencari informasi tambahan.
AKP Edi menambahkan bahwa motif di balik tindakan pembuangan bayi kemungkinan berkaitan dengan kehamilan yang tidak di inginkan atau tekanan sosial dari lingkungan. “Kita akan pertimbangkan pendekatan humanis dalam penyelidikan. Jika pelaku adalah ibu kandungnya, kita juga akan libatkan psikolog untuk memahami kondisinya,” ujar AKP Edi. Polisi juga membuka layanan hotline bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus ini agar bisa memberikan keterangan tanpa rasa takut.
Selain itu, Polres Sukabumi juga di libatkan dalam pengembangan kasus ini, termasuk melibatkan tim forensik untuk melakukan tes DNA terhadap bayi dan potensi pelaku jika nanti di temukan. Penyelidikan di lakukan secara menyeluruh dan berhati-hati mengingat kasus ini menyangkut hak hidup dan perlindungan terhadap anak. Polisi juga menyatakan akan memberikan perlindungan hukum kepada siapa saja yang memberikan informasi penting dalam kasus ini.
Reaksi Masyarakat Dan Ajakan Untuk Peduli ini segera viral di media sosial dan mengundang berbagai reaksi dari publik. Banyak warga mengungkapkan kemarahan atas tindakan pembuangan bayi yang di anggap kejam dan tidak berperikemanusiaan. Namun tidak sedikit pula yang mengajak publik untuk lebih bijak dalam menyikapi kasus ini dan melihat kemungkinan bahwa pelaku berada dalam tekanan berat.
LSM dan aktivis perlindungan anak turut menyuarakan keprihatinan mereka. Mereka menyatakan bahwa kasus seperti ini kerap terjadi karena kurangnya edukasi seksual, ketakutan akan stigma sosial, dan minimnya akses terhadap layanan konseling bagi perempuan yang menghadapi kehamilan di luar nikah. Beberapa tokoh masyarakat dan agama juga turut angkat suara, menyerukan agar masyarakat menciptakan lingkungan yang suportif dan tidak menghakimi bagi para perempuan yang sedang dalam situasi sulit.
Salah satu warga, Ibu Nani (51), menyatakan bahwa ia bersedia menjadi orang tua asuh bagi bayi tersebut jika di izinkan oleh pihak berwenang. “Kalau boleh, saya ingin merawat bayi itu. Saya dan suami sudah lama mendambakan anak lagi,” ujarnya. Pernyataan serupa datang dari beberapa warga lain, namun Dinas Sosial menegaskan bahwa proses adopsi harus di lakukan secara resmi dan sesuai prosedur hukum untuk melindungi hak anak.
Selain itu, sejumlah organisasi keagamaan menggelar doa bersama sebagai bentuk solidaritas dan harapan agar bayi tersebut mendapatkan kehidupan yang layak. Mereka juga mengadakan penggalangan dana untuk membantu kebutuhan awal bayi seperti pakaian, susu formula, dan kebutuhan medis. Dukungan dari berbagai kalangan masyarakat ini di harapkan menjadi pelajaran bahwa kasih sayang dan kepedulian sosial harus terus di pupuk untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.
Proses Hukum Dan Masa Depan Sang Bayi, perhatian publik juga tertuju pada masa depan bayi tersebut. Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi telah mengambil alih tanggung jawab sementara atas perawatan dan perlindungan bayi. Mereka memberikan nama sementara kepada bayi tersebut, yaitu “Putri Cibuntu,” sebagai bentuk identifikasi administratif awal.
Kepala Dinas Sosial, H. Dadang Suherman, menjelaskan bahwa bayi saat ini berada di rumah perlindungan anak milik pemerintah kabupaten. Di sana, ia mendapat perawatan dari tenaga medis dan pendamping sosial. “Kami pastikan bayi ini akan di rawat dengan baik. Jika dalam waktu 3 bulan tidak di temukan keluarga kandungnya atau tidak ada. Klaim yang sah, maka proses adopsi bisa di mulai m elalui jalur hukum,” ungkap Dadang.
Proses adopsi akan di awasi ketat oleh tim dari Dinas Sosial dan Pengadilan Negeri. Untuk memastikan bahwa calon orang tua angkat benar-benar layak secara psikologis, ekonomi, dan moral. Pemerintah juga bekerja sama dengan Kementerian Sosial untuk melakukan verifikasi menyeluruh terhadap latar belakang calon orang tua angkat, guna menghindari penyalahgunaan atau eksploitasi anak.
Dalam perkembangan penyelidikan, polisi menyatakan telah mengantongi beberapa petunjuk dari laporan warga. Mengenai seorang perempuan muda yang di duga mengalami kehamilan namun kini tidak terlihat bersama bayi. Informasi ini tengah di dalami untuk memastikan keterkaitan dengan kasus pembuangan bayi. Jika terbukti, pelaku dapat di jerat dengan pasal terkait penelantaran anak yang di atur dalam KUHP. Dan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun.
Semoga keadilan dapat di tegakkan dan bayi yang di temukan ini mendapatkan masa depan cerah. Yang penuh kasih sayang dan perlindungan dari kasus Warga Temukan Bayi Dibuang.